SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru ) 2025

Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini tidak sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari upaya memperbaiki sistem penerimaan agar lebih inklusif dan berkualitas.

Dilansir dari Antaranews.com, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan alasan pergantian sistem ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. “Kami ingin memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua,” ujarnya. Menurut Mendikdasmen, perubahan ini juga bertujuan untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang ada dalam sistem pendidikan sebelumnya, agar dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat.

Sistem Zonasi Berubah Menjadi Sistem Domisili

Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB 2025 adalah penggantian istilah Zonasi menjadi Domisili. Konsep dasarnya tetap sama, yaitu penerimaan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah tujuan. Namun, istilah baru ini diharapkan dapat lebih mencerminkan esensi kebijakan yang berfokus pada akses pendidikan yang lebih merata.

Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025

Kemendikdasmen menetapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yaitu:

  1. Jalur Domisili – Berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
  2. Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu.
  3. Jalur Prestasi – Bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
  4. Jalur Mutasi – Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas.

Selain perubahan istilah dan jalur penerimaan, SPMB 2025 juga menghadirkan penyesuaian dalam persyaratan usia dan ketentuan pendaftaran di tiap jenjang pendidikan.

Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025

1. Sekolah Dasar (SD)

  • Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Anak berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
  • Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan psikis, dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara.

3. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.

Untuk penerimaan di tingkat SMP, jalur yang digunakan masih sama, tetapi terdapat perubahan dalam proporsi masing-masing jalur. Sementara itu, penerimaan SMA/SMK akan ditetapkan berdasarkan kebijakan tingkat provinsi untuk mengakomodasi siswa lintas kabupaten/kota.